Tersangka Pembakaran Lahan Ditangkap

Selasa, 20 Januari 2015 - 08:40 WIB
Tersangka pembakaran lahan di Desa Rotan Semelur

TEMBILAHAN(HR)- Tersangka pembakaran lahan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, tertangkap saat hendak melakukan aksi pembakaran lahan oleh personel patroli Polsek Pelangiran yang sedang melaksanakan patroli rutin kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (17/1).

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah, mengatakan peristiwa bermula saat petugas patroli Polsek Pelangiran melitas di KM 02 Parit Sabar Menanti, Desa Rotan Semelur. Pihaknya menemukan semak terbakar dan tersangka saat itu berada di lokasi. Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dan terdapat rumput kering. Luas lahan yang terbakar kurang lebih  setengah hektare.

“Tersangka bernama Zulkifli (36) seorang warga Desa Rotan Semelur kecmatan Pelangiran ditangkap atas tindakan pembakaran lahan, berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/I/2015, tentang lingkungan hidup,” jelas Ade (19/1).

Ditambahkan, ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui lahan tersebut sengaja dibakar untuk bertanam pohon pinang. Diduga tersangka melakukan tindak pidana perlindungan dan pengolahan yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan.

Lebih jauh, Ade menyebutkan, tersangka dalam proses penyelidikan lebih lanjut pihak Polres Inhil. (mg4)

Editor:

Terkini

Terpopuler