Bandar Sabu Ditangkap

Selasa, 29 September 2015 - 10:36 WIB
Wakapolres Kompol Yuniar Ary Darmawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolres Kampar, Senin (28/9).

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Wakapolres Kompol Yuniar Ary Darmawan yang didampingi AKP Tapip Usman dalam keterangannya pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Jl Prof. M Yamin SH Bangkinang, Senin (28/9) mengungkapkan. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkoba di Desa Sungai Agung yang telah meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba menurunkan personel untuk pengembangan kasus dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian akhirnya menemukan tersangka BH alias BB sedang berada di sebuah bengkel yang berlokasi di Desa Sungai Agung, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan juga istri tersangka.
Saat penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan sebuah tas tangan yang kemudian meminta ketua RT saudara N. Sembiring untuk membukanya, di dalam tas tersebut ditemukan 2 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 ons, dan 1 buah timbangan digital serta beberapa barang lain. Tas ini ditaruh di meja ruang tamu rumah tersangka.
Lebih lanjut Kompol Yuniar Ary Darmawan menyampaikan, tersangka BH alias BB beserta barang bukti yang ditemukan petugas dan saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses selanjutnya. “Temuan dan Penangkapan Bandar narkoba beserta barang buktinya sebagaimana kita saksikan hari ini adalah temuan terbesar jajaran Polres Kampar Satres Narkoba khususnya pada tahun 2015 ini,” ungkap Wakapolres.
Atas kasus ini tersangka terancam melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
Dari hasil penangkapan terhadap 2,6 ons sabu tersebut diperkirakan nilai transaksi mencapai Rp300 juta.
Yuniar Ary menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengembangan mengarah darimana barang diperoleh, bagaimana distribusi dan ke mana saja tersangka mengedarkan barang haram tersebut.
"Segmen pasarnya misalnya ke sekolah tentunya kita tetap melakukan kegiatan pencegahan oleh Satbinmas. Jadi sama-sama  jalan kegiatan preventif jalan dan penegakan hukum jalan. Kalau kegiatan penegakan hukum terus maka akan sangat sulit," beber Yuniar Ary.
Lebihi Target
Dia mengakui, pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2015 sudah melebihi dari target yakni sebanyak 32 kasus. Bahkan hingga September tahun 2015 jumlah pengungkapan kasus narkoba telah mencapai angka 69 pengungkapan dan ini melebihi dari kasus tahun lalu yang berada pada angka 57 kasus.***

Editor:

Terkini

Terpopuler