DUMAI (HR)-Kendati sudah diterapkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor per 1 Desember, BKD Dumai tetap menggelar acara dinas di hotel Sebagaimana di Hotel Comfort Dumai, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai Senin (1/12) lalu menyelenggarakan kegiatan Bimtek di hotel berbintang tiga tersebut.
Disampaikan Sekretaris BKD Kota Dumai, Yasir Hendra seminar terpaksa dilakukan di hotel karena sudah kepepet dan memasuki akhir tahun. "Bimtek terpaksa kita lakukan di hotel karena waktu sudah kepepet dan memasuki akhir tahun," ucapnya.
Pihaknya tidak mungkin melakukan perubahan jadwal secepat itu. "Kita tidak mungkin melakukan perubahan secepat itu. Untuk anggaran 2015 Insyaallah kita akan mengacu pada SE Menpan RB," tegasnya.
Sebelumnya, Menpan-RB telah mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor pada point 2 tertulis bahwa, seluruh SKPD dan instansi pemerintahan wajib menghentikan rencana kegiatan Konsinyering/Focus Group Discatioin (FCD)
Serta rapat-rapat tekhnis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama masih tersedianya ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di Wilayah yang memadai.
Sementara,ÂÂ pada pointÂÂ tertulis bahwa, penyelenggaraan seluruh kegiatan Instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.***