PEKANBARU (HR)-Lima orang aktivis Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar ngotot ingin bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Susdiyarto Agus Prapnoto, Senin (28/9). Namun Kajati tidak bersedia menerima karena kesibukannya.
Lima aktivis yang diterima Kasi Penkum dan Humas kejati Riau ini, akhirnya mengaku kecewa. Pasalnya, niat mereka untuk bertemu dengan orang nomor satu di Kejati Riau itu kembali batal dilaksanakan.
"Padahal, Kajati sudah janji seminggu yang lalu untuk menemui kami. Pas kami datang hari ini, dia (Kajati,red) tidak bisa menemui kami dengan alasan pekerjaan," ujar Rahmad selaku Koordinator HMOK di Ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Kekecewaan Rahmad dan kawan-kawan semakin bertambah saat dirinya diminta membuat surat resmi kepada Kajati Riau. Surat tersebut harus dilengkapi dengan tujuan, yaitu ingin melakukan hearing atau diskusi dengan Kajati Riau.
"Seharusnya tidak perlu lagi pakai surat-suratan. Apalagi Kajati sudah janji akan menemui kami. Namun kalau memang itu prosedurnya, akan kami buat suratnya," tukas Rahmad.
Ditambahkan Eet, aktivis HMOK lainnya, jika hearing jadi dilaksanakan, pihaknya hanya mau berdialog dengan Kajati Riau langsung. Mereka tidak ingin Kajati Riau mewakilkan dirinya kepada para asisten yang ada di Kejati.
"Harus dengan Kajati langsung. Kami tidak mau dengan asisten atau perwakilan lainnya. Soalnya, hanya dengan Kajati Riau bisa dibuat kesepakatan, karena dia pemimpin tertinggi di tempat ini," tegas Eet.
Dalam pertemuan nantinya, HMOK akan membahas berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Kampar, terutama yang diduga dilakukan Bupati Jefry Noer. "Sudah banyak kasus yang kami laporkan tentang Bupati Kampar. Beberapa memang jalan dan bupati diperiksa, tapi yang kena bawahannya di Pemerintah Kabupaten Kampar," kembali Rahmad menjelaskan.
Salah satunya, terang Rahmad, dugaan korupsi perjalanan Jefry Noer dan keluarganya ke Eropa. Dalam kasus ini, yang kena hanya Syafril selaku Direktur Utama di BPR Sarimadu. "Juga ada dugaan korupsi baju koko. Proyek ini siapa yang menggagas, kalau tidak bupati. Namun yang kena masih bawahanya bupati di Pemerintah Kabupaten Kampar," tegas Rahmad.
Terakhir, sebut Rahmad, ada dugaan korupsi penyelewengan dana program Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) Karya Nyata di Kubang Raya, Kabupaten Kampar. Triliunan APBD Kampar sejak Jefry menjabat diduga mengalir ke program itu, tanpa ada hasil nyata bagi masyarakat Kampar.
"Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Kejari Bangkinang. Kemudian diambil alih oleh Intelijen Kejati Riau. Begitu penyelidikannya sudah matang dan diserahkan ke Pidsus Kejati Riau. Kasus ini tak ada kejelasan, hingga akhirnya diambil alih Kejaksaan Agung," pungkas Rahmad
Dengan pengambilalihan ini oleh Kejagung, HMOK berharap kasus tersebut bisa diselesaikan. Pihak-pihak yang bertanggungjawab, termasuk bupatinya, diharap bisa diseret Kejagung. "Semoga kasus ini dapat berjalan dan tidak mandek lagi. Semoga kabut asap ini tidak menghambat kedatangan tim Kejagung mendatangi Riau untuk mengusut kasus ini," harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada Haluan Riau membenarkan tentang kedatangan tim Kejagung ke Riau untuk mengusut laporan masyarakat terkait program P4S. Hanya saja, jadwal kedatangan tim ini selalu tertunda karena kabut asap.
"Pesawatnya belum bisa mendarat di Pekanbaru. Jadwalnya sudah disusun sejak beberapa pekan lalu. Kabarnya, tim Kejagung akan datang pekan ini untuk melakukan pemeriksaan," sebut Mukhzan.(dod)