Dumai (HR)-Jika masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya perbuatan tindak pidana Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo siap untuk menerima langsung informasi atau pengaduan melalui telepon selulernya.
Sebab, untuk pengamanan dalam pesta demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai, polisi bertanggung jawab dan fokus dalam menciptakan situasi yang kondusif, sehingga, pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gangguan yang berkaitan dengan Pilkada.
Berkaitan dengan adanya perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota menjadi undang-undang.
"Apabila menemukan, melihat adanya unsur pidana yang berkaitan dengan Pilkada Dumai, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada saya melalui telpon. Langkah ini kami lakukan, mengharapkan kerja sama dalam memberikan informasi yang bisa dipertanggung jawabkan," ujar Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, tindakan pidana yang berkaitan dengan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota seperti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, merusak, mengganggu, mendistorsi atau merubah terkait dengan hasil pemilihan dan sistem informasi penghitungan suara dalam pemilihan.
Selain itu juga tindak pidana lainnya, perbuatan menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih dan hak memilih. Melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU, mengacau, menghalangi jalannya kampanye dan memberikan keterangan yang tidak benar, memalsukan surat atau menggunakan surat palsu.
"Setiap pelanggaran pidana dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam UU dengan hukuman pidana penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Kami berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi langsung yang bisa dipertanggung jawabkan," imbaunya.(zul)