Jakarta (HR)-Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya di perbankan dalam negeri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (28/9) mengatakan, insentif tersebut dikeluarkan untuk menarik dana hasil ekspor (DHE) berbentuk valuta asing yang masih banyak disimpan eksportir di luar negeri.
Dengan tersimpannya DHE di dalam negeri secara optimal, pemerintah dan Bank Indonesia dapat menambah pasokan valuta asing khususnya dolar AS ke domestik, sehingga dapat memperkuat cadangan devisa.
"Dengan begitu cadangan devisa akan semakin kuat. Di tengah kondisi ekonomi global ini, pemerintah tidak bisa melakukan paksaan, tapi harus diganti dengan insentif," ujarnya dalam rapat di Gedung Dewan Perwakilan Daerah.
Bambang mengatakan, dengan semakin kuatnya cadangan devisa, otoritas moneter akan terbantu untuk mengantisipasi berlanjutnya depresiasi nilai tukar rupiah. Pemerintah masih mendiskusikan berapa besaran pengurangan pajak bunga deposito itu.
"Pokoknya yang mau tukar rupiah yang paling besar, itu akan dapat diskon paling besar," ujar dia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, insentif pajak tersebut akan diumumkan pekan ini.
Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa per Agustus 2015 berjumlah 105,3 miliar dolar AS. Namun, Gubernur BI Agus Martowardojo pada 20 September 2015 kepada Komisi XI DPR menyatakan cadangan devisa per 20 September sebesar 103 miliar dolar AS.
Akhir September juga merupakan waktu yang dijanjikan pemerintah untuk mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II. Salah satu tujuan paket kebijakan jilid II tersebut untuk memulihkan stabilitas nilai tukar rupiah, salah satunya dengan memperkuat cadangan devisa.
Hingga 28 September 2015, nilai tukar rupiah sudah memasuki level psikologis Rp14.600. (ant/mel)