RENGAT (HR)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan, sebanyak 6276 warga terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015. Ini disebabkan pemilih tersebut belum memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh, mengungkapkan dari jumlah tersebut, terbanyak terdapat di Kecamatan Batang Gansal dan Kecamatan Rakit Kulim. "Kami menemukan di Kecamatan Batang Gansal ada 2264 warga yang bisa memilih, namun belum punya NIK serta 21 warga memiliki NIK dari luar daerah. Kemudian di Kecamatan Rakit Kulim terdapat 648 warga tidak memiliki NIK dan 33 warga memiliki NIK luar daerah," ungkapnya, Sabtu (26/9).
Menyikapi hal ini, pihaknya berharap Pemkab Inhu dapat melakukan tindakan, agar warga tersebut memiliki NIK, sehingga pemilih pada Pilbup Inhu dapat optimal.
Pendataan
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setdakab Inhu Hendry Yasnur, mengatakan dalam waktu dekat Pemkab Inhu melalui Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) bersama seluruh camat melakukan pendataan dan perekaman e-KTP terhadap warga yang belum memiliki NIK maupun warga Inhu yang masih memiliki NIK luar daerah
"Tergetnya kami akan kejar 6.276 pemilih itu dengan cara turun langsung ke lapangan. Pendataan melalui pihak kecamatan masing -masing, kemudian petugas Disdukcapil langsung melakukan perekaman. Jadi meskipun belum mendapat e-KTP, namun warga sudah memiliki NIK sehingga dapat menggunakan hak pilih," ujarnya.
Menurutnya, pendataan dan perekaman e-KTP terhadap warga yang belum memiliki NIK akan selesai sebelum 1 Oktober, sehingga berapa pun warga yang sudah didata dan telah memiliki NIK dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"KPU Inhu akan menetapkan DPT pada tanggal 2 Oktober 2015, mudah-mudahan sebelum itu kegiatan pemberian NIK warga sudah tuntas sehingga dapat menambah jumlah pemilih dari yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)," sebutnya. Sebelumnya, KPU Inhu melakukan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu tahun 2015. DPS yang ditetapkan 299.037 pemilih. Terdiri dari 152.001 pemilih laki-laki dan 147.036 pemilih perempuan. Tersebar di 14 kecamatan dan 194 desa kelurahan, dan akan memilih pada 838 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (adv/humas)