PEKANBARU (HR)-Sempat digesa proses penyidikan saat dipimpin Setia Untung Arimuladi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, namun kini tidak diketahui perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir.
Padahal dalam kasus ini, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus.
Menyikapi hal ini, Kajati Riau Susdiyarto Agus Praptono, menegaskan kalau proses penyidikan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliaran rupiah ini, masih terus berjalan.
"(Penyidikan kasus) Pedamaran, kita terus. Tidak berhenti. Prosesnya masih penyidikan," ujar Susdiyarto kepada Haluan Riau akhir pekan lalu.
Sejumlah saksi masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Susdiyarto juga mengaku memahami status tersangka yang melekat kepada kedua orang tersebut terkesan menyandera mereka.
"Masih pemeriksaan saksi. Kita masih terus lanjutkan. Proses penyidikan saat ini masih diperlukan. Belum selesai di sana," tukas Susdiyarto.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibus Kasri, dan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus.
Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.
Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp 8,77 miliar.
Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang dicairkan sebesr Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen. Ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp45,67 miliar.***