Program Rumah Layak Huni di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Bungaraya dinilai tidak tepat sasaran. Hal ini tentu saja mengecewakan salah seorang warga yang dijanjikan akan mendapatkan.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Kampung (Bapekam) Suak Merambai, Riyan, Jumat (25/9). "Kita sabagai anggota Bapekam sangat prihatin sekali melihat nasib warga kita Badrudin, yang bekerja sebagai penjaga kantor kampung. Selama ini belum mendapatkan bantuan RLH, padahal nama dia sudah didata oleh pihak kampung atau dinas yang terkait. Namun ketika akan mendapatkan RLH ini pada tahun depan, nama dia dicancel/diganti dengan nama yang lain," kata Riyan.
Dikatakan Riyan, ketika dikonfirmasi pihak desa atau Sekdes, yang mendata Badrudin adalah orang dinas yang sekarang masuk penjara. Karena itu nama Badrudin tidak bisa masuk tahun 2016 untuk mendapatkan RLH dan digantikan yang lain.
"Dengar informasi katanya yang mendata Badrudin orang kabupaten masuk penjara, jadi nama dia hilang. Berdasarkan informasi diganti dengan nama yang lain yang orang tersebut sudah bekerja di kapal, dan kalau dibandingkan Badrudin ya masih mampu orang tersebut," ujarnya.
"Maka dari itu, kami berharap kepada dinas terkait atau pihak kampung yang berwenang dalam menentukan kebijakan agar dapat memikirkan kembali usulan masyarakat yang mendapatkan RLH tersebut. Agar warga kita tidak ada yang dikecewakan atau diberi harapan palsu yang tak menentu. Bagaimanapun dengan dimintanya data, foto kopi KK, KTP dan sertifikat tanah tentunya membuat orang yang bersangkutan berharap sekali agar mereka mendapatkan bantuan tersebut," harapnya.
Badrudin (46) warga RT 02 RW 01 Dusun 01 Kampung Suak Merambai ketika dikonfirmasi mengaku kecewa karena tidak jadi mendapatkan RLH tersebut. Ia lebih memilih pasrah dengan nasib yang ia terima.
"Memang saya dulu pernah diminta oleh pihak terkait berupa foto kopi surat tanah, KK, dan KTP. Katanya saya akan mendapatkan RLH tahun depan. Tapi enggak tau sekarang nama saya tidak ada dan diganti dengan yang lain karena yang mendata saya orang dari Kabupaten atas nama Pak Anas masuk penjara. Jadi saat ini saya pasrah saja bang, kalau memang saya tidak dapat ya sudah mungkin ada rezeki lain dari ini," ungkapnya.
"Harapan saya kalau bisa pendataan ini sesuai dengan prosedur, dan jangan memberikan harapan yang membuat kita kecewa. Kalau hal ini kita gugatpun rasanya tidak kuat dan mendingan jalan satu-satunya pasrah," katanya.
Sementara itu Penghulu Kampung Suak Merambai Rusdan ketika dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan nama Badrudin diganti dengan nama warga yang lain oleh pihak kampung. Pemkam menilai Badrudin tidak layak dapat karena Badrudin tinggal di rumah mertuanya. Tahun kemarin mertuanya juga sudah dapat RLH.
"Bagaimana mau kita usulkan untuk dia, karena dia sendiri tinggal di rumah mertuanya yang tahun kemarin mertuanya sudah dapat rumah layak huni. Apalagi mertuanya yang mendapatkan RLH sekarang sudah meninggal. Jadi untuk itu kita ambil kebijakan lain, dan nama Badrudin kita ganti dengan nama warga yang lain untuk mendapatkan RLH,"jelasnya.
Dengan nada agak keras Rusdan mengatakan, kalaulah Badrudin itu yang mendapatkan RLH tentunya tidak mungkin. "Masak iya satu keluarga mendapatkan dua rumah layak huni. RLH di kampung kita ini terealisasinya pada tahun 2016, dan jatah kita terbatas. Jadi kita usulkan 3 KK di kampung kita yang akan mendapatkan RLH, dan yang menentukan pihak Kabupaten. Kita hanya mengusulkan saja. Selain itu kita juga mendengar, tapak rumah milik Badrudin mau dijual, jadi banyak yang harus kita pertimbangkan dalam mengusulkan warga yang akan mendapatkan RLH," jelasnya.
Informasi di lapangan dari anggota Bapekam Suak Merambai, dibatalkannya Badrudin yang penjaga kebersihan Kantor Kampung mendapat RLH karena mengeluhkan nasibnya kepada wartawan. Sehingga oleh pihak kampung atau penghulu langsung dipecat dari pekerjaannya. ***