PEKANBARU (HR)-Penyidik Kepolisian Daerah Riau terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan hutan produksi terbatas seluas 13.000 hektare di Desa Sontang dan Jorong, Kabupaten Rokan Hulu oleh PT Andika Permata Sawit Lestari. Polda Riau menurunkan tim ukur dari instansi terkait, untuk menentukan luasan kawasan hutan yang dirambah.
"Untuk kasus PT APSL, anggota kita sudah kesana bersama Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Kehutanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Senin (19/1).
Untuk diketahui, Polda Riau mulai menangani dugaan penyerobotan HPT tersebut setelah permasalahan ini muncul ke permukaan. Ditambah lagi, masalah ini juga kemudian dibahas di Komisi A DPRD Riau yang juga melibatkan atensi Polda Riau pada bidang hukum.
Menanggapi hal tersebut, Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. Bukti yang terkumpul akan dibawa dalam gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke penyidikan. Pendalaman juga dilakukan terkait kawasan-kawasan yang diduga dikuasai.
Dalam penyelidikan pula, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait seperti perwakilan kelompok tani. Karena lahan yang dikuasai dugaannya sebagian ada milik kelompok tani dan sebagiannya kawasan hutan.
Lintas instansi dilibatkan dalam pengukuran ini, lanjut Direskrimsus Polda Riau untuk memastikan kondisi lapangan yang ada, terutama luasan dugaan lahan hutan yang diserobot.
"Nanti instansi terkait ini, misalnya Dishut yang akan memastikan, mana yang lahan hutan mana yang tidak," pungkas Yohanes.(dod)