Jakarta (HR)-Wacana pengunduran pelaksanaan Pilkada dari 2015 ke 2016 kembali menyeruak. Alasannya adalah untuk mengakomodir daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada di 2016 agar tidak perlu menunggu ke periode selanjutnya di 2018.
"KPU pada prisipnya sedang mempertimbangkan apakah jumlah Pilkada bisa ditambah dengan Pilkada yang tahun 2016, berarti jadi mundur," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Pada tahun 2015, ada 204 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Periode Pilkada serentak selanjutnya adalah 2018. Apabila daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2016 harus menunggu sampai 2018, maka masa jabatan pelaksana tugas (plt) akan terlalu lama.
"Masalahnya, tahun 2018 baru Pilkada lagi. Nanti masa jabatan Plt cukup lama," ucap politikus PDIP ini.
Kemendagri belum mendata berapa daerah yang siap melaksanakan Pilkada di 2016. Wacana ini pun masih harus dibahas lagi di DPR sebagai salah satu aspek yang direvisi dari Perppu Pilkada.
Tjahjo menuturkan bahwa KPU dapat mulai bekerja dan mempersiapkan peraturan-peraturan teknis setelah Perppu Pilkada disahkan jadi UU. Persiapan itu tidak perlu menunggu revisi-revisi yang baru akan dilakukan setelah pengesahan.
"Tidak usah (menunggu revisi). Setelah disahkan bisa langsung mulai. Kita minta komisi II setelah besok, ada lobi dengan DPD, undang KPU. Anggaran siap, daerah siap, sekarang penyelengara siap tidak?" ungkap Tjahjo. (dtc/dar)