PEKANBARU (HR)-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Susdiyarto Agus Praptono mengatakan, upaya untuk mengajukan tuntutan mencabut izin perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan, bisa ditempuh dengan mengajukan gugatan secara perdata dan tata usaha negara.
Langkah itu bisa ditempuh karena lebih mudah bila dibanding mengajukan penuntutan melalui jalur pidana.
Hal itu diungkapkannya Rabu (23/9), menanggapi informasi dari Polda Riau, yang mengatakan telah melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang diindikasi terlibat Karhutla.
Namun menurut Susidyarto, sejauh ini pihaknya baru menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perusahaan terindikasi Karhutla tersebut.
"Baru satu SPDP, yakni PT LIH (Langgam Inti Hibrindo,red)," ujarnya.
Sementara terkait sejumlah perusahaan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan di sejumlah Polres, Susdiyarto mengaku dirinya belum menerima laporan dari masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari). "Ada beberapa SPDP (tersangka Karhutla, red) yang masuk dari daerah. Saya lupa jumlahnya. (Namun) kalau korporasi, baru satu," lanjut Susdiyarto menegaskan.
Ditegaskannya, dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka Karhutla tersebut, korps Adhyaksa bertugas menyusun dakwaan dan melakukan proses penuntutan di persidangan.
Jalur Datun
Saat ditanya, apakah nanti Jaksa akan merekomendasikan untuk mencabut izin perusahaan di dalam tuntutan pidananya, Susdiyarto menyebut hal tersebut kemungkinan sulit untuk dilakukan. Namun, pihaknya bisa menempuh jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Tapi kita bisa masuk dari sisi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ini (mencabut izin perusahaan,red) untuk hukuman tambahan. Kita akan tempuh jalur Datun," pungkas Susdiyarto.
Sebelumnya, Polda Riau dan jajaran telah meningkatkan status hukum terhadap 12 perusahaan yang disinyalir terlibat dalam pembakaran lahan. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Ari Rahman, Selasa (22/9). Dikatakan Ari, peningkatan status perkara 12 perusahaan tersebut setelah pihaknya melakukan rangkaian proses penyelidikan terhadap perusahan yang diduga menjadi sumber kabut asap di Riau.
"Jika (proses penyidikan) ditemukan adanya bukti kuat keterlibatan, maka akan secepatnya kita naikkan sebagai tersangka (dari kalangan korporasi)," ujar Ari.
Meski memastikan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Ari Rahman belum bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Ari beralasan hal tersebut untuk kepentingan penyidikan. Kendati demikian, Ari menegaskan kalau jajarannya masih memeriksa saksi.(dod)