JAKARTA (HR)-Fraksi Partai Golkar menyetujui Perppu Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Golkar merasa ada beberapa hal dalam perppu yang harus direvisi, salah satunya mengenai peraturan uji publik bagi calon kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widiantoro, menyampaikan pandangan fraksinya itu dalam rapat mini fraksi dengan pemerintah. Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
"Uji publik itu lamanya tiga bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya hanya formalitas belaka," kata Agung di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Selain itu, Fraksi Golkar juga menolak Pasal 40 Perppu Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus berpasangan dengan wakilnya. Adapun pada pasal lain, kata Agung, disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak berpasangan.
Pilkada serentak yang diatur dalam perppu ini, juga akan membuat pelaksana tugas (plt) kepala daerah menjabat dalam rentang waktu cukup lama. "Padahal, plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis," ujarnya.
Proses pilkada yang cukup panjang, juga akan membuat pengamanan sulit dilakukan karena bisa berlangsung dua putaran. Golkar juga keberatan karena dalam perppu diatur bahwa sengketa pilkada akan disidangkan di Mahkamah Agung.
"Tapi, MA justru berpendapat sengketa harusnya tidak di MA, tapi badan khusus di luar pengadilan," ujarnya.
Uji publik diatur dalam Pasal 38. Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.
Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.(kcm/dar)