Satpol PP Segera Eksekusi

Senin, 19 Januari 2015 - 22:14 WIB
Ilustrasi

 

PEKANBARU (HR)- Satuan Polisi Pamong Praja, kembali akan menarik paksa mobil dinas mantan anggota DPRD Riau yang belum dikembalikan. Namun Sekretaris Dewan diminta untuk menyerahkan data lengkap mantan Dewan tersebut.

Tercatat masih ada 7 mantan anggota DPRD Riau yang belum mengembalikan mobil dinas. Mereka yang belum mengembalikan, yakni Nurjaman, Kirjuhari, Riky Hariansyah, Mahdinur, Nazarudin, Triawan Hadi dan Musdar Mustafa.
Kepala Satpol PP Riau Noverius, mengatakan berkas yang diserahkan Sekretaris Dewan DPRD Riau, terdapat 9 mantan anggota DPRD Riau yang belum mengembalikan mobil dinas, namun 2 di antaranya, yakni Ilyas Labay dan Gustini Zulianti telah melakukan konfirmasi untuk mengembalikan mobil dinas (Mobnas).
"Masih ada tujuh mobnas lagi yang tak tahu keberedaannya, sebelum kita turun kita minta pihak DPRD Riau untuk melengkapi datanya dulu, karena kami tak tahu mau turun kemana mencari mobnas tersebut kalau tidak ada data yang lengkap, bagaimana kami mau menariknya," kata Noverius di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1).
Dijelaskan Noverius, dari data yang diterima, nama-nama tersebut tidak lengkap datanya. Apalagi, mobil-mobil tersebut ada yang berada di Duri, Dumai, Bengkalis, bahkan ada yang di Jambi. "Kami meminta kepada DPRD Riau untuk melengkapi data tersebut agar anggota di lapangan tidak kesulitan untuk menjemput aset Pemerintah Provinsi Riau itu. Kalau perlu kontak person nya diberikan agar kita bisa melacaknya, karena aset inilah yang harus kita jaga bersama," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data lengkap yang diminta oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) Riau. Mulai dari alamat rumah, nomor handphone, dan data lengkap jenis mobil yang belum dikembalikan.
"Sudah kami serahkan semua, staf saya yang mengantarkan tadi siang (kemarin red). Sesuai dengan permintaan dari Pol PP. Kami juga sudah mencoba menghubungi lewat handphone mereka tapi sudah tak aktif lagi," ungkap ZK panggilan akrabnya.
Sebagaimana diketahui, Setwan DPRD Riau secara administrasi sesuai instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau, sudah mengirim surat ke mantan anggota Dewan terkait pengembalian mobnas. Surat perdana dikirim resmi pada 14 November 2014. Selanjutnya dikirim surat kedua 21 November. Batas terakhir diberikan kepada mantan anggota Dewan pada 1 Desember 2014, seharusnya mantan anggota Dewan ini segera mengembalikan mobnas yang sebenarnya bukan milik pribadi. Mobnas yang masih dikuasi mantan DPRD Riau tersebut merupakan mobil jenis Nisan X-trail. ***

Editor:

Terkini

Terpopuler