BAGANSIAPIAPI (HR)- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hilir, mulai memasang Alat Peraga Kampanye tanggal 26 September 2015.
"APK sudah tiba satu pekan lalu, jadi tadi malam kita mengadakan rapat dengan tim kampanye untuk membahas kemungkinan APK yang rusak, maka tidak disiapkan pengganti dan Pasangan Calon dilarang mengganti," kata Ketua KPUD Rohil, Agus Salim, melalui Komisoner KPU Pokja Kampanye, Taufik, Selasa (22/9).
Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pengrusakan terhadap APK pasangan calon manapun. Sementara itu, untuk APK lainnya juga sudah ada beberapa yang diberikan oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon, di antaranya pamflet, brosur dan poster yang diserahkan satu pekan lalu.
Untuk pemasangan APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul menjadi tanggung jawab KPU melalui rekanan pemenang lelang yang mencetak APK pasangan calon kampanye Rohil. "Semua APK sudah didistribusikan ke KPUD Rohil dan direncanakan akan dipasang serentak usai Idul Adha, tepatnya 26 September nanti," ujar Taufik.
Sedangkan untuk titik-titik pemasangan juga dicari sesuai dengan kesepakatan bersama tim sukses. "Untuk jatah baliho sebanyak 20 dan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil mendapatkan lima baliho.
Sedangkan umbul-umbul tiap kecamatan ada 20 setiap pasangan calon dan spanduk tiap desa dua buah masing-masing pasangan calon," jelasnya.
Ditambahkan Taufik, untuk jadwal pemasangan APK tidak diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU), sehingga direncanakan akan selesai selama 10 hari. Namun ia berpesan agar rekanan dapat memasang APK sesuai dengan kesepakatan.
"Kita harapkan semua yang dipasang kuat dan kokoh serta tahan hujan dan panas, karena tidak ada penggantinya dan itulah yang dipakai sampai minggu tenang nanti," tegas Taufik.
Seperti diketahui, masa kampanye di Rohil dimulai sejak 27 Agustus lalu berakhir pada 5 Desember atau tiga hari sebelum pelaksa-naan pemungutan suara.
Sementara itu untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih belum final, karena ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang harus diperbaiki paling akhir 27 September mendatang. ***