BENGKALIS (HR)–Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa secara serentak ke DPRD Bengkalis. Semakin cepat disampaikan, maka akan semakin cepat pula dibahas dan disahkan menjadi Perda.
“Kita minta kepada Kabag Hukum untuk tidak menghambat proses pilkades serentak tahun 2015 dengan menahan hampir satu bulan Ranperda tersebut, di Bagian Hukum dan mohon kepada Pj Bupati lakukan sidak,” ujar Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi kepada wartawan, Selasa (22/9).
Turadi mengatakan, pihaknya berkeyakinan, DPRD pasti akan membahas Ranperda tersebut, walaupun anggaran untuk pembahasan masih di APBD Perubahan 2015. Alasannya, Ranperda tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak. Lagipula, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Adihan, DPRD akan secepatnya membahas ranperda tersebut kalau sudah disampaikan ke DPRD.
“Jadi kita optimis DPRD tidak akan menunda-nunda proses pembahasan Ranperda Pilkades serentak kalau sudah disampaikan ke mereka,” kata Turadi.Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Jonnaidi saat dihubungi membenarkan kalau Ranperda tersebut, sudah disampaikan ke Bagian Hukum. Pihaknya sendiri sudah melakukan komunikasi dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bengkalis terkait dengan rencana penyampaian Ranperda Pilkades serentak.
“Dari hasil komunikasi itu, Banleg menginginkan agar Ranperda pilkades serentak ini disampaikan sekalian dengan Ranperda lain, jadi tidak berulang-ulang. Kebetulan memang kita dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis merencanakan untuk mengajukan ranperda lain selain Ranperda pilkades ini,” kata Jonnaidi.
Ranperda dimaksud ujar Jonnaidi adalah Ranperda Ketertiban Umum, Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Perubahan Tentang Hari Jadi Bengkalis dan Ranperda Pemekaran Tiga Kecamatan.***