Medan (HR)-Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan 89 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 112 orang dalam satu pekan terakhir. Melalui surat elektronik yang diterima di Medan, Selasa, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dari jumlah kasus yang diungkap selama 14-20 September itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 961,84 gram sabu-sabu, sekitar 36 kg ganja, dan 3.141 butir ekstasi. Seluruh kasus dan barang bukti tersebut didapatkan dari pengembangan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan 13 satuan wilayah. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap tujuh kasus dengan 13 tersangka, serta barang bukti berupa 689,15 gram sabu-sabu dan 3.000 butir ekstasi. Kemudian, Polresta Medan (21 kasus, 25 tersangka) dengan barang bukti 98,46 gram sabu-sabu, 19 kg ganja, dan 140 butir ekstasi.
Selanjutnya, Polres Asahan (delapan kasus, 10 tersangka) dengan barang bukti 84,74 gram sabu-sabu dan 0,48 gram ganja, Polres Delisedang (11 kasus, 11 tersangka) dan mengamankan 7,99 gram sabu-sabu dan 48,88 gram ganja. Polres Pelabuhan Belawan (10 kasus, 12 tersangka) mengamankan 10,48 gram sabu-sabu dan 2,2 gram ganja, Polres Labuhan Batu (12 kasus, 17 tersangka) dengan barang bukti 44,26 gram sabu-sabu, 14 kg ganja, dan satu butir ekstasi.
Polres Pematangsiantar (tiga kasus, emat tersangka) barang bukti 0,47 gram sabu-sabu dan 2,4 gram ganja, Polres Tanjungbalai (lima kasus, lima tersangka) dengan 13,13 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja, dan Polres Padangsidimpuan (dua kasus, dua tersangka) dengan barang bukti 1,94 gram sabu-sabu.
Setelah itu, Polresta Binjai (dua kasus, tiga tersangka) dengan barang bukti 1,45 gram sabu-sabu dan 59,48 gram ganja, Polres Tapanuli Selatan (satu kasus, satu tersangka) dengan 1,25 gram sabu-sabu. Kemudian, Polres Mandailing Natal (dua kasus, dua tersangka) dengan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan 400,9 gram ganja, Polres Batubara (tiga kasus, lima tersangka) dengan 1,72 gram sabu-sabu, dan Polres Sibolga (dua kasus, dua tersangka) dengan barang bukti 5,6 gram sabu-sabu dan 2,2 kg ganja.
Menurut Nainggolan, meski jumlah kasus dan barang bukti yang didapatkan cukup banyak, tetapi Polda Sumut akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. "Narkoba itu sudah dianggap musuh bersama. Jadi, upaya pemberantasannya tidak akan pernah berhenti," ujar mantan Kapores Nias Selatan tersebut. (ant/rio)