Polisi Bekuk Komplotan Curanmor 12 TKP

Rabu, 23 September 2015 - 08:31 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru(HR)- Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor 12 TKP, yakni GT alias Munthe, SS dan CH alias Otong, Sabtu (19/9) dini hari, dibekuk Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran.

Parahnya, dari tiga tersangka tersebut, SS ternyata juga merupakan oknum anggota TNI yang masih aktif, berpangkat Sersan Satu (Sertu).
Hal ini dikatakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto. Dikatakannya, dalam kasus curanmor ini, SS adalah dalang utamanya. Bahkan yang bersangkutan dibantu pula oleh tersangka GT alias Munthe dalam setiap menjalankan profesi sampingannya sebagai maling motor.
Tersangka GT adalah mantan anggota TNI dengan pangkat terakhir Kopral. Sedangkan CH alias Otong hanya warga sipil biasa yang menjadi penadah motor hasil curian SS dan GT. "Tersangka SS masih aktif sebagai anggota TNI. Dia (SS) dan GT sama-sama dalang utama komplotan curanmor. Sementara tersangka CH adalah sebagai penadah untuk menjual motor curian. Pengakuan para tersangka, komplotan mereka sudah melakukan curanmor di 12 TKP Pekanbaru," kata Bambang, Selasa (22/9).
Diceritakan Bambang, terungkapnya komplotan curanmor itu berawal dari pemancingan dan penyamaran polisi yang berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor. Setelah berunding, disepakatilah lokasi transaksi dengan tersangka di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (19/9) dini hari lalu.

"Tersangka CH ditelepon oleh SS bahwa ada sepeda motor hasil curiannya yang akan dijual. Dari situlah CH kemudian memberitahukannya pada anggota kita yang menyamar. Saat di TKP, ketiga tersangka juga sudah berkumpul sambil membawa satu unit motor Satria FU bodong seharga Rp3,7 juta. Dini hari itu, seluruh tersangkapun langsung kita tangkap," tuturnya.
Terpisah, Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Syahrizal, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahuilah bahwa SS adalah anggota aktif TNI. Selanjutnya SS pun diserahkan polisi ke POM TNI untuk diproses lebih lanjut. Sementara dua tersangka lagi, GT dan CH tetap diproses di Mapolresta Pekanbaru.

"Barang bukti sepeda motor jenis Suzuki Satria FU bodong hasil curian tersangka GT telah kita amankan. Terhadap tersangka GT, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan CH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal 5 tahun," tutupnya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler