Batam (HR)-Sebanyak empat orang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang.
"Saat ini KBRI Singapura masih menangani empat kasus dengan ancaman hukuman mati, yaitu tiga kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PLRT dan satu kasus narkoba," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar RI untuk Singapura Sukmo Yuwono dalam rilis yang diterima di Batam, Senin (ant/ivi).
Seluruh kasus dengan ancaman pembunuhan itu sudah ditangani KBRI dengan menyewa pengacara setempat.
Berdasarkan catatan, sejak tahun 2009 KBRI Singapura telah berhasil membebaskan 11 WNI yang terancam hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, 20 tahun ataupun 10 tahun, bahkan ada yang dihukum lima tahun penjara.
Sementara itu, KBRI Singapura juga mencatat 362 orang WNI tengah menjalani hukuman dari berbagai kasus kriminal di Singapura.
"Selama tahun 2014, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan rutin ke penjara sebanyak 16 kali," kata dia.
Selain masalah kasus kriminal, KBRI Singapura juga membantu berbagai perlindungan dan pelayanan kepada warga Indonesia yang berada di Negara Singa.
KBRI Singapura mengklaim pada 2014 telah mencapai performa baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan warga.
Sukmo mengatakan, selama tahun 2014 KBRI Singapura telah memberikan legalisasi perpanjangan Kontrak Kerja bagi PLRT yang bekerja di Singapura sebanyak 15.300 dengan gaji minimum per September 2014 adalah sebesar 500 dolar Singapura.(ant/ivi)