PEKANBARU (HR)- Enam Anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak sudah diberhentikan. Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri .
Keenam Anggota DPRD Riau yang menjadi calon kepala daerah pilkada serentak yakni, Zukri Misran (PDIP) maju di pilkada Pelalawan, Suparman (Golkar) dan Syafaruddin Poti (PDIP) maju dalam pilkada Rohul, Eko Suharjo (Demokrat) maju dalam pilwako Dumai, Indra Putra (Golkar) dan Mursini (PPP) dalam pilkada Kuansing.
Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman, menjelaskan pihaknya masih menunggu SK resmi dari Mendagri tentang PAW enam anggota Dewan yang mengikuti pilkada serentak tersebut. Politisi Demokrat Riau ini menyebutkan, sesuai mekanisme, Dewan sudah mengumumkan pemberhentian keenam anggota Dewan itu dalam Rapat Paripurna DPRD Riau sesuai dengan usulan surat pengunduran diri mereka. Keenam anggot Dewantersebut sudah diberhentikan secara hormat dalam paripurna beberapa waktu lalu.
"Sekarang tinggal menunggu SK resmi pemberhentian dari Mendagri, barulah bisa dilakukan pelantikan keenam PAW anggota Dewan sesuai dengan ketentuan KPU," terang Noviwaldy, Senin (21/9). Sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang berhak menjadi PAW adalah nomor urut dua peraih suara terbanyak di Dapil masing-masing anggota Dewan yang mundur. (rud)
Ketika ditanya surat dari partai masing-masing, menurut Noviwaldy, tidak perlu surat dari partai ke dewan, karena yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri, sehingga surat pemberitahuan dari partai ke Dewan tidak wajib. Kemudian, disinggung terkait partai-partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP, Noviwaldy menyebutkan, pimpinan DPRD Riau sudah menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau untuk berkonsultasi ke Kemendagri dan KPU, seperti apa hasil konsultasi itu, akan menjadi acuan Dewan merujuk penentuan PAW partai berkonflik tersebut.