PEKANBARU (HR)-Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Lancang Kuning (Unilak) membantah tuduhan yang mengatakan bahwa sejumlah proyek pembangunan di Unilak tidak berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang disampaikan Dewan Pimpinan Eksekutif Riau Madani Center, beberapa waktu lalu.
Bantahan tersebut disampaikan Dekan Fekon Unilak Bambang Suroto melalui Kuasa Hukumnya, Tatang Suprayoga, Senin (21/9).
Dikatakan Tatang, tambahan pembangunan gedung di Fekon Unilak sangat dibutuhkan untuk peningkatan nilai Akreditasi dan proses kegiatan belajar mengajar.
"Pembagunan yang dilakukan murni untuk kegiatan pendidikan. Untuk meningkatkan mutu pendidikan," ujar Tatang.
Adapun gedung yang dibangun, sebut Tatang, yakni bursa mahasiswa untuk Prodi Manajemen, Bursa Efek dan Tax Centre untuk Prodi Akuntansi, Ruang BEM, BLM, HMJ Manajemen, dan HMJ Akuntansi, Ruang Serbaguna, Ruang Dosen untuk menampung 45 orang dosen, Perpustakaan (e-Library) untuk mahasiswa dan dosen, dan ruang terbuka di lantai 3 untuk kegiatan mahasiswa.
"Pembangunan tersebut dari Unilak sendiri bukan dari APBD atau hibah," lanjut Tatang.
Lebih lanjut, Tatang menyebut kalau pembangunan gedung tersebut sudah disetujui oleh Senat Fakultas dan Rektor. Selain itu, sebutnya, pengangkatan Ketua Jurusan Manajemen sudah sesuai dengan peraturan yang ada pada statuta Unilak.
"Kita (Fekon Unilak,red) siap untuk diaudit. Kita transparan kok. Ini dilakukan oleh tim.. (Pembangunan) ada panitianya," tukas Tatang lebih lanjut.
Untuk itu, Tatang mewakili kliennya, Bambang Suroto, bermaksuk akan melakukan upaya hukum terhadap tuduhan yang tidak berdasar ini. "Klien saya (Bambang Suroto,red) sangat gerah atas informasi ini. Kita akan melapor ke Polda Riau," pungkas Tatang.
Untuk diketahui, aktivis dari Dewan Pimpinan Eksekutif Riau Madani Center, saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Senin (14/9) lalu. Dalam aksinya, pendemo mendesak korps Bhayangkara tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di Unilak.
Dalam aksinya, demonstran yang digawangi Indra Gumawan selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi menyebut hampir seluruh proyek pembangunan di Unilak tersebut tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya pembangunan Gedung Ruang Dosen Fakultas Ekonomi dan Pembangunan Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa.
Lebih lanjut, para aktivis meminta agar dilakukan pemeriksaan dan menangkap Dekan Fakultas Ekonomi, Bambang Suroto serta seluruh jajarannya. Mereka juga mendesak Kapolda Riau menangkap dan memeriksa Rektor.
Lebih lanjut, aktivis juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau agar mengaudit seluruh proyek yang bersumber dari Dana Hibah APBD Riau.
Di akhir tuntutannya, Riau Madani Center juga meminta Kapolda Riau untuk menghentikan seluruh proyek yang ada di Unilak hingga proses hukum selesai dilaksanakan. (dod)