Hakim PN Bengkalis Didesak Vonis Tinggi Petinggi PT NSP

Senin, 19 Januari 2015 - 15:03 WIB

PEKANBARU- Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menghukum PT National Sago Prima dan terdakwa lainnya yang terjerat kasus kejahatan lingkungan dengan hukuman yang berat.

Hal itu disampaikan salah seorang anggota koalisi, Muslim Rasyid dari Jikalahari, Senin (19/1). Hal tersebut, kata Muslim, agar kedepannya bisa menjadi catatan untuk cucu kita bahwa ada hakim baik yang berpihak pada penyelamatan lingkungan hidup di Riau.

"Kami mendesak kepada majelis hakim agar lingkungan hidup bisa diperbaiki dengan segera. Hukumlah PT NSP dan terdakwa lainnya dengan seberat-beratnya," ujar Koordinator Jikalahari tersebut menanggapi vonis yang akan dijatuhkan PN Bengkalis pada 22 Januari 2015 mendatang, terhadap pelaku karhutla yang menyeret anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk.

Anggota koalisi lainnya, Boy Sembiring, menyorot terkait komitmen majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Sarah Louis, dan hakim anggota masing-masing Renny Hidayati dan Melki Salahuddin. "Hasil telusuran kami, ketiga hakim tersebut tidak bersertifikat lingkungan hidup," kata Boy yang merupakan Koordinator Koalisi.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 134/KMA/SK/IX/2011, tentang sertifikasi Hakim Lingkungan. "Di Pasal 5 jelas menyebutkan perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup. Apalagi proses persidangan sendiri berlangsung dengan singkat, hanya sekitar satu bulan. Indikasi kejanggalannya tampak jelas," lanjutnya.

Akibatnya, kata Boy, selama persidangan, majelis hakim tidak aktif menggali fakta-fakta sesungguhnya yang telah terjadi dan terkesan memberikan salah satu pihak yang tengah berperkara, yakni OC Kaligis selaku Penasehat Hukum PT NSP, ketika tiba di PN Bengkalis berada di posisi yang istimewa. "Majelis hakim juga memenuhi permintaan penangguhan penanagan atas nama terdakwa Erwin. Ini salah satu indikasi keistimewaan lainnya. Kami sudah melapor ke Komisi Yudisial, terkait indikasi pelanggaran kode etik perilaku hakim," tukasnya.

Baik Boy maupun Muslim, juga mengapresiasi kinerja Polda Riau dan Kejati Riau yang berhasil membuktikan, sehingga perkara tersebut bisa naik ke ranah pengadilan. Ini menunjukkan bahwa intitusi hukum masih punya komitmen menyelamatkan lingkungan di Riau. "Kedua institusi tersebut berhasil membuktikan bukan saja areal PT NSP terbakar, ternyata PT NSP juga tidak punya Amdal atau izin lingkungan. Pabrik PT NSP juga tidak punya izin penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa pelumas bekas," pungkas Muslim yang diaminkan Boy.

Untuk diketahui, pada Selasa (13/1) di PN Bengkalis, untuk perkara karhutla Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut korporasi PT NSP, yang diwakilkan Eris Ariaman selaku Direktur Utama, dengan pidana denda Rp5 miliar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan PT NSP senilai Rp1,4 triliun. Dan terdakwa Erwin, selaku General Manager PT NSP, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 1 miliar.

Sedangkan untuk perkara limbah B3, dengan terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priyono selaku Factory Manager PT NSP dituntut 18 bulan penjara, denda 1 miliar.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler