Maling Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Senin, 21 September 2015 - 09:40 WIB
Ilustrasi

DUMAI (HR)-Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse kriminal  Polres Dumai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pembobol rumah warga. Seorangnya dilumpuhkan timah panas, karena berusaha kabur saat ditangkap.

   Informasi diperoleh, pada Jumat (18/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB tersangka masuk kerumah korban lewat jeruji besi jendela belakang yang bengkok. Honda Revo Nopol BM 3034 RK dan honda Vario BM 2570 RV yang terparkir di dalam rumah tanpa penghuni, dibawa kabur kedua tersangka.Korban pun melapor kejadian tersebut ke polisi. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) jadi petunjuk polisi melakukan penyelidikan.

   Kejelian petugas berhasil menangkap dua pelaku bersama barang bukti. Mereka dibekuk di rumah tersangka AD warga Jalan Siak, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (19/09) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB.

   “Tersangka berinisial AD dan MN ditangkap kurang dari 24 jam, kita lumpuhkan pakai timah panas polisi. Tersangka lari waktu dikepung polisi,” ujar AKP Herfio Zaki, Kasat Reskrim Polres Dumai, di ruangannya, Minggu (20/9).

   Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini menegaskan tersangka terancam dipenjara selama 7 tahun. Keduanya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Para tersangka telah kita tahan, serta barang bukti sudah kita amankan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.(zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler