PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk PT Permodalan Siak. Dijadwalkan Oktober 2015 mendatang, akan dilakukan tahap II.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Sri Indrapura, M Emri Kurniawan, Minggu (20/9). Sebelumnya, kata Emri, pihaknya menjadwalkan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, usai Lebaran kemarin.
"Sebelumnya kita fokus ke perkara PD SPS. Sekarang perkaranya tinggal putusan. Hari Selasa, kalau tidak salah tanggal 29 September 2015. Kasus ugaan korupsi Persi tinggal tahap II. Rencana bulan Oktober 2015 nanti," ujar Emri.
Saat ini, sebut Emri, pihaknya tengah melakukan revisi terkait rencana dakwaan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Kalau sudah lengkap, kita lakukan tahap II," tukas Emri.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat tersangka yakni Hainim Kadir selaku Direktur PT Persi, Ghafari Akbar selaku Komisaris Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Abdul Majid sselaku Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Ngadi Biesto selaku marketing yang ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Persi ini terjadi pada 2008 lalu. PT Persi melalui direkturnya, Hainim Kadir, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000.
Pemberian tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tanpa ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu dimana penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.
PT Persi, telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000, kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000. Adapun kerugian negara yang melibatkan PT Persi tersebut adalah sebesar Rp2,7 miliar. Angka tersebut berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau.(dod)