JAKARTA (HR)-Pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga bagi narapidana kasus narkotika diperkirakan dilakukan pada awal 2016. Hal itu disesuaikan dengan pencairan anggaran APBN 2016 bagi Kejaksaan Agung.
"Saat ini masih proses penganggaran. Karena 2015 tinggal beberapa bulan lagi, ya kemungkinan baru dilakukan pada awal tahun depan," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Sabtu (19/9).
Meski demikian, sebut Arsul, Jaksa Agung belum menyampaikan jadwal pelaksanaan eksekusi mati tahap selanjutnya. Menurut dia, bisa saja pelaksanaan eksekusi dilakukan lebih cepat, jika Kejaksaan masih memiliki sisa anggaran yang cukup untuk melakukan eksekusi mati.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Jaksa Agung meminta persetujuan DPR untuk memberikan anggaran bagi pelaksanaan eksekusi bagi 12 terpidana.
Komisi III DPR sebenarnya ingin menanyakan alasan permintaan tersebut, namun karena tidak cukup waktu, Jaksa Agung akan memberikan jawaban secara tertulis.
"Daftar tunggu eksekusi pidana mati (death penalty row) sebenarnya lebih dari 120 orang. Maka dipertanyakan dalam rapat tersebut, mengapa kesiapan Kejaksaan hanya untuk 12 terpidana mati?" kata Arsul.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 napi narkotika yang divonis dengan hukuman mati.
Enam di antaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. (kpc/rin)