DUMAI (HR)- Seorang tersangka korupsi Terminal Barang Dishub Dumai inisial TN, tetap mengabaikan panggilan ketiga penyidik kejaksaan.
Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Dumai, telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada mantan Kepala UPT Terminal Barang Dumai. Meski ini merupakan panggilan ketiga, tersangka TN tetap tidak memenuhi panggilan.
Hal ini ditegaskan Kasip Pidsus Kejari Dumai, Hendarsah Yusuf Permana SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/1) lalu.
Ia mengatakan, tersangka TN telah dipanggil ke Kejari Dumai, guna proses penyidikan lebih lanjut secara patut dan sah. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut dan sah, bahkan tanpa pemberitahuan.
“Surat panggilan ketiga kali telah dilayangkan. Namun keberadaan tersangka pun tidak diketahui rimbanya,” beber Hendarsyah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kadishub Dumai, Bambang Sumantri, tersangka TN sudah dicopot dari jabatan sebagai Kepala UPT KIR. Tapi keberadaannya juga tidak diketahui.(zul)