PEKANBARU, HALUAN — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah mendalami keter-libatan oknum di depot Pertamina, terkait penangkapan penyelundupan 42 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, melalui Kanit di Subdit IV Ditreskrimsus Kompol Hardian, Kamis (4/12). Dijelaskannya, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti keterlibatan oknum Pertamina. “Penyidik juga masih memburu tersangka lainnya yang berhasil kabur sewaktu penggrebekan. Penyidik masih di lapangan untuk melakukan pengejaran,” ujar Hardian.
Selain itu, katanya, pihaknya juga tengah mendalami modus penyelundupan yang dilakukan pelaku. “Apakah depot Pertamina sengaja melebihkan muatan dalam truk tanki untuk kemudian dijual secara ilegal atau bagaimana,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik baru menahan dua tersangka berinisial R dan A. Keduanya merupakan sopir truk tanki Pertamina yang dibekuk sewaktu menyalurkan BBM subsidi ke sebuah mobil tanki lainnya.
Saat ditemui wartawan, R menyebutkan kalau dirinya mendapat Rp510 ribu dari hasil penyelundupan BBM bersubsidi. Sementara Pertamina sendiri, memberikannya uang Rp100 ribu untuk mengakut BBM.
Atas perbuatannya, R dan A terancam dipidana selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001. “Keduanya diduga menyalahgunakan angkutan niaga migas bersubsidi,” pungkas Hardian.
Sebelumnya, kedua tersangka dan beberapa buronan lainnya digerebek mengangkut tiga truk tanki Pertamina di Km 0 Seruni, Desa Batang Tibul, Kecamatan Bangko Pusako Rohil. Mereka kedapatan tengah menyalin BBM bersubsidi ke sebuah mobil tanki lainnya.
Dalam penggrebekan itu, petugas menyita barang bukti sekitar 42 ton BBM. Truk tanki pertama berkapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi (nopol) BK 9293 BT, truk solar industri berkapasitas 5.000 liter dengan nopol BM 8671 TD, dan truk berkapasitas 21 ribu dengan nopol BK 9596 CU. Hasil pemeriksaan, BBM yang diselewengkan ini berasal dari Depot Pertamina di Dumai dan akan dikirim ke Sumatera Utara. Keuntungan yang diperoleh para pelaku dengan membeli di kisaran harga Rp6500 per liter untuk solar.(hr)