BAGANSIAPIAPI (hr)-Setiap tenaga pengajar atau guru, terhitung sejak 1 Januari 2016, wajib tamatan Strata. Jika tidak, tak ada alasan bagi guru untuk mendapatkan upah atau gaji. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru.
Hal ini dikatakan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Rohil, H Agustiar, pada wartawan, belum lama ini. Dikatakannya, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun.
Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada tahun 2015 ini.
Pihak Kemeng Rohil mengaku telah memberikan waktu panjang bagi para Guru Tsanawiyah untuk bisa mendapatkan Strata S1 dengan memberikan izin belajar.
"Semenjak Peraturan Nomor 14 tahun 2005 ini diberlakukan, kita sudah menyampaikan ke para Guru Tsanawiyah dan meminta mereka untuk kuliah.
Waktu yang diberikankan cukup lama, namun jika masih ada juga guru yang belum S1, maka resikonya dia sendiri yang akan menerimanya," kata Agustiar.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa mengenai aturan itu. Kalau memang guru yang bersangkutan tidak S1, maka kita tentunya tidak akan meyalurkan gaji mereka, walau mereka berhak menerima. Inikan aturan dan kita wajib mentaatinya dan saya berharap guru yang belum S1 tidak kecewa nantinya," kata Agustiar.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Amiruddin, ketika dihubungi, memberi penjelasan terkait halnya keberadaan tenaga pengajar atau honorer di Rohil.
Diakuinya, 30 persen guru di Rohil masih belum Strata 1 (S1). Tapi menurutnya, saat ini para guru honorer itu masih melakukan Studi untuk pencapaian S1 dengan sistem kuliah luar.
Pihak Pemkab Rohil melalui Dinas Pendidikan melakukan kerjasama dengan Kampus Universitas Riau (Unri) guna menyikapi keberadaan sejumlah guru honor yang masih belum memiliki ijazah S1. Hal ini juga perlu dilakukan mengingat pentingnya tenaga pengajar lulus kualifikasi dan verifikasi pengajar.
"Mulai saat ini kita targetkan lima tahun mendatang semua guru di Rohil sudah sarjana," ujar Amiruddin.
Dari standar upah yang diterima tenaga pengajar atau guru di Rohil, dijelaskan Kadisdik Rohil, untuk yang belum Strata 1 diberi upah dengan nominal Rp700.000/bulan dan yang sudah Strata 1 (S1) dengan upah nominal Rp1.000.000/bulan dan itu belum dipotong pajak.(zmi)