SELATPANJANG (HR)-Sebanyak 23 orang kepala sekolah di Kepulauan Meranti terdiri dari kepalasa sekolah SD, SLTP dan SLTA, terancam tidak menerima dana sertifikasi, karena mereka toh tidak melakukan daftar ulang.
Kepala sekolah tersebut dianggap bermasalah dan tidak mengindahkan aturan.
Demikian diungkapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti M Arif MN kepada Haluan Riau di Selatpanjang Kamis kemarin,
Disebutkannya, untuk 23 kepala sekolah yang bermasalah datanya yang menyebabkan tidak mendapatkan dana sertifikasi dan saat ini masalahnya sudah ditangani BKPP.
Dan jika mereka tetap tidak melakukan pendaftaran ulang, maka mereka tidak akan menerima dana tersebut.
Adapun penyebab para kepala sekolah ini terancam tak bisa menerima dana sertifikasi guru dari Pemerintah Pusat yang selama ini rutin mereka terima adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para kepala sekolah tersebut tidak lagi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Khususnya data yang berkenaan dengan masa jabatan mereka sebagai kepala sekolah.
Karena surat pengangkatan mereka sebagai kepala sekolah dalam Dapodik sudah dianggap kadaluwarsa, itulah yang menyebabkan mereka pada 2015 ini, terancam tidak bisa menerima dana sertifikasi yang sebulannya itu rata-rata Rp 4 juta rupiah,” ujar Arif.(jos)