SIAK (HR)-Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik kepada DPRD Siak melalui sidang Paripurna, Kamis (17/9).
Dengan peraturan ini diharapkan bisa menjadi garis dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Siak bisa menjadi daerah terbaik dalam pelayanan publik di Provinsi Riau.
"Dewasa ini pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Bupati Syamsuar.
Menurut Syamsuar, hal itu disebabkan ketidaksiapan berbagai pihak dalam menanggapi terjadinya tranformasi nilai yang berdimensi luas, serta dampak berbagai masalah pembangunan yang komplek.
Pengajuan Ranperda ini berdasarkan UUD 1945, dan mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU ini menjelaskan pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Perda ini diharapkan dapat menjabarkan prosedur beberapa jenis pelayanan publik.
Di antaranya pergantian dan batasan pelayanan publik, asas tujuan dan perjuangan lingkup pelayanan publik, pembinaan dan penataan pelayanan publik, hak kewajiban dan larangan bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan publik, aspek pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kerja, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan dalam pelayanan publik dan pemberian sanksi dan reward.(adv/humas)