DUMAI (HR)-Penjabat (Pj) Walikota Dumai, Arlizman Agus hingga kini masih menanti Rencana Tata Ruang Wilayah. Saat ini sudah ada kesepakatan dan sedang dibahas di tingkat Provinsi Riau.
"Iya, kita memang masih menanti arahan dari Pemerintah Provinsi Riau. Bila nantinya terbit, baru kita jadikan Peraturan Daerah," ujar Arlizman, Rabu (16/9).
Dijelaskannya, ketidakjelasan RTRW Dumai jelas mengganggu proses pembangunan. Begitu juga dengan iklim investasi. Sebab, para investor ragu dengan lahan yang tidak pasti peruntukkannya.
Persoalan RTRW yang dianggap penting dan harus segera diselesaikan. Tinggat pengangguran di Kota Dumai sesuai data BPS 2014 sebesar 9,6 persen. Kondisi ini, disebabkan terhambatnya regulasi peraturan daerah tentang RTRW Kota Dumai yang hingga kini belum selesai.
Selain itu, belum disahkannya perda RTRW Kota Dumai menjadi penghambat masuknya investasi ke Kota Dumai. Tidak hanya menambah angka pengangguran, akibat belum disahkannya RTRW Dumai investasi ikut terhambat. Dari data BPTPM Kota Dumai, banyak investor yang gagal masuk ke Dumai lantaran RTRW Dumai belum kelar.
Padahal untuk mensukseskan Visi Dumai menjadi Kota jasa Pelabuhan, Perdagangan, Tourism dan Industri (Pengantin) perlu adanya RTRW sebagai acuan dasar pembangunan.(zul)