Pekanbaru(HR)-Paidi (31), tersangka pencurian rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya di Jalan Siak II, RT03/RW 03, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, tak berkutik saat ditemukan polisi dibantu warga dari tempat persembunyianya di semak belakang rumah korban.
"Tersangka berhasil ditangkap di semak-semak belakang rumah korban usai melakukan aksinya," ungkap Kapolsek Rumbai, AKP Hendrik, Rabu (16/9). Menurut Hendrik, pencurian itu baru diketahui korban sekitar pukul 17.00 WIB. Sore itu rumah korban dalam keadaan kosong karena yang bersangkutan sedang pergi meninggalkan rumahnya untuk suatu keperluan. Begitu mendapat kabar rumahnya dimasuki maling, korban bergegas pulang untuk memastikannya. Benar saja, sesampainya di rumah, korban langsung kaget melihat pintu rumahnya sudah terbuka.
"Curiga, korban langsung memeriksanya ke dalam rumah, ternyata satu unit TV LCD 32 inch dan sebuah tabung gas elpiji 3 kg miliknya telah raib dicuri tersangka," tutur Hendrik. Selanjutnya, korban yang tak terima atas peristiwa yang dialaminya langsung melapor ke Mapolsek Rumbai. Petugas yang menerima laporan korban langsung merespon. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dengan menyusuri situasi di sekitar TKP, saat itulah kita menemukan tersangka sedang bersembunyi di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Bersama tersangka, ditemukan pula barang bukti hasil curian tersangka," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka terpaksa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(nom)