Sepuluhorang anggota DPRD Kabupaten Siak berkunjung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rabu (16/9). Rombongan wakil rakyat lintas komisi ini bermaksud mempertanyakan upah normatif yang seharusnya menjadi hak buruh, namun beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Siak tidak menyiapkan hak buruh tersebut.
Rombongan anggota DPRD Siak ini dipimpin anggota Komisi IV Marudut Pakpahan, kedatangannya disambut Kabid Pengawasan Zalinar didampingi petugas bidang Pengawasan Musnimun dan Erwin Kusuma.
Marudut Pakpahan mengaku, kegiatan ini dilakukan anggota DPRD Siak untuk menanggapi laporan karyawan dari beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, pihak perusahaan tempat mereka bekerja tidak menjelaskan tentang upah Normatif, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 13 Tahun 2003.
Selain itu, banyak perusahaan yang tidak mampu menjelaskan pesangon bagi karyawan, menganggap gaji yang diberikan sesuai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah sudah clear, tanpa memikirkan pesangon jika suwatu saat karyawan lanjut usia dan dikeluarkan dari pekerjannya.
"Kunjungan kami ke Disnaker Provinsi untuk mempertanyakan penerapan UU No 13 Tahun 2003, supaya perusahaan tidak merugikan karyawannya," tegas Marudut Pakpahan.
Lebih jauh, Marudut juga mempertanyakan tenaga kerja asing yang diperkerjakan di beberapa perusahaan. Pasalnya, jika di lihat dari keahliannya dibidang teknologi, banyak tenaga kerja lokal yang menguasai teknologi tersebut, lantas kenapa kenyataan di lapangn perusahaan lebih memperioritaskan tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja lokal, padahal memiliki skill yang sama.
"Informasi yang kami dapaat dari dinas, saat perusahaan membeli alat, kontributor barang mengirimkan mesin beserta tenaga teknisnya. Ini perlu kita diskusikan agar tenaga kerja lokal juga bisa diberdayakan," ujar Marudut.
Pada kesempatan ini, ia meminta kepada beberapa serikat buruh yang ada di Kabupaten Siak untuk bersatu, melakukan advokasi terhadap permasalahan dan hak-hak buruh. Dari pengamatannya, sekarang banyak muncul serikat buruh, bahkan ditiap perusahaan ada. Terdapat indikasi kepentingan pengusaha dibalik serikat buruh yang muncul.
"Bayangkan, ada perusahaan yang karyawannya sekitar 1000, disana ada beberapa serikat buruh, jika dijumlahkan jumlah anggota serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut sampai 1.500 orang, yang 500 orang ini datangnya dari mana. Ayo serikat buruh bersatu, kompak, kita perjuangkan hak buruh," ajak Marudut Pakpahan.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, lanjut Marudut, dalam waktu dekat DPRD Siak akan memanggil Disnakertrans, duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi.
"Kami akan memanggil Disnakertrans Siak, meminta data-data dari beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Siak, pertama tentang penerapan UU No 13 tahun 2003 itu, kedua data tenaga kerja asing," pungkas Marudut. ***