JAKARTA (HR)-Kewajiban tenaga kerja asing memiliki polis asuransi jiwa mendorong pembentukan konsorsium asuransi untuk TKA. Otoritas Jasa Keuangan akan mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membangun konsorsium.
Siapa saja yang boleh bergabung dengan konsorsium? OJK akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk perusahaan asuransi manapun.
Dumoly F Pardede selaku Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, perusahaan asuransi manapun yang berbadan hukum Indonesia boleh bergabung dalam konsorsium asuransi TKA. Baik perusahaan lokal ataupun perusahaan joint venture (JV) dipersilahkan bergabung dalam konsorsium asuransi TKA.
Adanya konsorsium sebagai bagian dari distribusi risiko. Serta pengawasannya agar lebih mudah. Sebab potensi untuk menghimpun premi dari asuransi TKA ini cukup besar. Apalagi lintas sektor pekerjaan saat ini telah terisi oleh TKA.
Tapi itu semua, kata Dumoly tergantung dari Kemnakertrans. OJK sifatnya hanya mengusulkan jika konsorsium asuransi TKA dibentuk Kemnakertrans.
"Nanti kami akan buat kriteria asuransi mana saja yang boleh ikut konsorsium. Sebab pengawasannya berasal dari OJK. Misalnya asuransi yang ingin bergabung dalam konsorsium harus sehat secara keuangan," papar Dumoly, Rabu (16/9).
Selain kriteria kesehatan keuangan, syarat lain yang dipertimbangkan, antara lain jumlah kantor cabang, SDM, pengalaman perusahaan, underwriting, tenaga aktuaris dan IT. Sementara ini, Kemnarkterans dan OJK akan berkordinasi untuk menetapkan produk asuransi jiwa yang wajib dimiliki TKA.
Dumoly menyebut, nantinya ada aturan turunan yang menetapkan produk kesehatan apa yang diberikan dalam asuransi TKA. Apakah juga termasuk personal accident atau PA. Lalu, produk endowment, serta biaya santunan kepada ahli waris dan biaya pengiriman jenasah ke negara asalnya.(kon/mel)