PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Taufik Ibrahim, hanya bisa tertunduk lemas tatkala Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Rabu (16/9). Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto menyebut kalau Taufik Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kota Dumai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar Hakim Ketua Amin Ismanto.
Untuk itu, lanjut Amin, Majelis Hakim memutuskan mantan Kadishub Dumai tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Taufik juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Bertolak belakang, terdakwa lainnya Acontina Saut Situmorang yang merupakan mantan Bendahara Dishub Dumai, mendapatkan vonis yang lebih ringan, yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menurut Majelis Hakim, Acontina tidak terbukti melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," imbuh Amin Ismanto.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. Dimana, sewaktu terdakwa Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.
Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggungjawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang, Bukitjin, Dumai. Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir (DPO).
Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai Bendahara Penerimaan.***