Standar Izin Pembangunan Perumahan akan Dibuat

Rabu, 16 September 2015 - 11:06 WIB
Ilustrasi

Jakarta (HR)-Pengembang perumahan sampai saat ini masih mengeluhkan lamanya izin untuk pembangunan perumahan? di beberapa daerah di Indonesia.

 Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana akan membuat standar tahapan perizinan pembangunan perumahan? di seluruh Indonesia.

"Data kita ternyata semua kota tidak sama, Manado 14 perizinan, DKI Jakarta ada 13 perizinan?, malah ada yang hanya 5-6 perizinan, nah itu akan distandardisasi melalui paket regulasi?," kata Menteri PUPR Basuki Hadioeldjono di Kantornya, Selasa (15/9).

Dikatakan Basuki, ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia di mana serta mengurangi gap antara jumlah penduduk dengan perumahan yang tersedia alias kurang pasok (backlog)melalui program satu juta rumah .

Dicontohkannya saat ini, untuk mengurus perizinan mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) diperlukan waktu setidaknya enam bulan. Hal itu belum termasuk izin-izin yang lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin tata ruangnya.

Dijelaskan Basuki, standarisasi ini nantinya akan dibuat tahapan perizinan yang hanya sekitar 8 tahapan sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 Namun untuk kepastiannya, sampai saat ini masih terus didiskusikan dengan para pengembang dan pemerintah daerah.

"Dengan adanya standar perizinan ini nantinya setiap daerah mayoritas sama, kalaupun berbeda disesuaikan dengan kondisi wilayahnya, paling tidak jauh dari yang ditetapkan, tidak seperti sekarang ada yang 14 perizinan, lalu ada yang hanya 5 perizinan," paparnya.

Direncanakan diregulasi ini nantinya akan menjadi poin dalam paket kebijakan pemerintah Jilid II yang direncanakan akan kembali dikeluarkan pada bulan depan.(lip6/mel)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler