BANGKINANG (HR)-Asisten II Setdakab Kampar Bidang Administrasi Perekonomian Pembangunan dan Kesra H Nukman Hakim menegaskan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) wajib diikuti semua SKPD, sebagai dasar acuan dan pegangan dalam pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan lintas sektoral sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Hal itu disampaikan Nukman ketika membuka rapat bersama SKPD tentang Sosialisasi Perbup Kampar No.30 Tahun 2015, Selasa (15/9).
Nukman menambahkan, masing-masing SKPD harus melaksanakan Perbup, regulasi pelaksanaan pekerjaan di mulai dari awal sesuai perbup, begitu juga soal aset dan kepada para camat terlibat langsung terhadap kegiatan pembangunan di daerahnya.
Jika ada pembangunan tanpa sepengetahuan camat atau tanpa melapor dan memberitahukan ke camat maka camat berhak memberhentikan pembangunan tersebut.
"Muara segala kegiatan kepada pimpinan SKPD karena itu bagi pimpinan harus memahami Perbup dan mensosialisasikan kepada bawahan di SKPD-nya," tegas Nukman.(hir)