PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M Yafiz menjelaskan keterlambatan pengajuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2015 tidak akan dikenai sanksi seperti apa yang disampaikan oleh DPRD Riau.
Namun sanki keterlambatan tersebut memang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Perubahan yang mana memberikan sanksi 6 bulan tidak terima gaji kepala Daerah belum diberlakukan. "Memang ada Mulai berlakunya 2016, sekarang belum berlaku, jadi tidak ada sanksi," ujar Yafiz.
Disinggung soal pernyataan anggota DPRD yang menyebutkan akan mendapat sanksi Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tidak terima gaji dan tunjangan selama enam bulan ke depan karena terlambat mengajukan draft APBD Perubahan 2015, Kepala Bappeda ini tidak mau mempersoalkan itu.
“Belum berlaku, tanyalah jelas ke anggota Dewan itu. Saya tidak mau menyebut anggota Dewan tidak tahu aturan,"ujar Yafiz.
Sementara itu, mengenai pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan menurutnya paling lama pembahasan yang dilakukan
Keterlambatan
TAPD dan Banggar di DPRD dua pekan. Karena sudah ada rambu-rambu dan dipastikan dua minggu selesai.
"Sudah ada rambu-rambunya, kita dari eksekutif mengajukan dan Dewan yang akan menyetujui. Tidak ada halangan dua pekan akan selesai disahkan," ungkapnya.
Jika nantinya dalam pembahasan APBD Perubahan bersama Banggar mendapat penolakan dari Dewan anggaran yang diajukan eksekutif, maka tidak dipermasalahakn, karena memang Dewan dan Pemprov yang berhak untuk
memutuskan dan menyetujui."Jadi eksekutif mengajukan yang menyetujui adalah Dewan, kalau tidak disetujui tentu ada pertimbangan dari Dewan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau, baru menerahkan draft KUA PPAS APBD Perubahan 2015 baru diserahkan oleh Pemprov pekan lalu. Dengan pagu anggaran sebasar Rp11,6 triliun lebih.(nur)