PEKANBARU (HR)-Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada medio akhir tahun lalu, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Pemeriksaan terhadap Azmun Jaafar terkait dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut.
"Pemeriksaan (Tengku Azmun Jaafar,red) masih soal Bhakti Praja.
Pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB tadi," ujar Wahyu saat dijumpai Haluan Riau di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut kalau pemeriksaan terhadap Tengku Azmun Jaafar tersebut merupakan pemeriksaan pertama terhadap mantan Bupati Pelalawan tersebut, semenjak dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini pemeriksaan pertama. Masih ada pendalaman lagi," lanjut Wahyu memastikan kalau Tengku Azmun Jaafar kemungkinan besar akan kembali diperiksa.
Dalam dugaan kasus korupsi dengan tersangka Tengku Azmun Jaafar, penyidik sebut Wahyu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Sudah ada saksi yang diperiksa. Syahrizal Hamid dan lain-lain. Sekitar tujuh orang. Yang sudah divonis. Sebelumnya, dia (Tengku Azmun Jaafar,red) juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka yang telah divonis," imbuh Wahyu.
Tengku Azmun Jaafar, sebut Wahyu, selain memiliki tempat tinggal di Pekanbaru, juga diketahui memiliki rumah di Jakarta. "Nanti kita jadwalkan lagi.
Kan ini cuaca (kabut asap,red) seperti ini kan. Kediamannya di Jakarta. Dia masih dalam pengawasan kita. Dia masih wajib lapor karena kasus yang lama (kehutanan,red). Dalam status bebas bersyarat," pungkas Wahyu.(dod)
Seperti diketahui, mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Selasa (12/5). Hal tersebut, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, persoalan ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu.
Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011.
Dalam kasus ini telah terdapat tujuh orang terpidana yakni Kepala BPN, Fahrizal Hamid, Lahmudin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Asmi selaku kasi BPN Pelalawan, Tengku Alfian PPTK pengadaan tanah, Rahmad selaku PPTK, Mantan Sekda, Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.(dod)