TELUK KUANTAN (HR)-DPRD sampai saat ini baru menerima satu desa yang mengajukan pembentukan Desa Adat yakni Desa Koto Baru, Singingi Hilir sebagai implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Proposal desa Koto Baru telah berada di DPRD, nanti akan kita bahas agar dipercepat pembentukannya," ujar anggota DPRD Agus Samad, di Teluk Kuantan.
Meskipun proposal pembentukan desa adat Koto Baru belum sampai ketangannya, namun dirinya akan segera mengecek seperti apa proposal tersebut.
Pembentukan desa adat salah satunya menegaskan masing-masing daerah agar segera menggesa pembentukan desa adat. Paling lambat 15 Januari, seluruh daerah sudah harus mengusulkan desa adat.
"Baru Desa Koto Baru yang proposalnya masuk ke DPRD," katanya lagi. Berharap, desa lain nantinya bisa secepatnya mengajukan proposal.
Desa adat ini nantinya akan memiliki dua keuntungan, selain mendapatkan anggaran pemerintah, juga mendapatkan dana APBN. Terutama sebagai desa yang akan mengembangkan adat dan kebudayaan di daerah. (rob)