BAGAN SINEMBAH (hr)- Merasa tidak senang dengan ancaman yang telah dilakukan oleh oknum mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, TH (45), Sekretaris IPK Rohil yang juga sebelumnya menjabat sebagai Plt Ketua IPK Rohil, Mangiring Parulian Sinaga, melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan surat kesaksian yang ditunjukkan oleh pengurus DPD II IPK Rohil, pengancaman tersebut terjadi pada hari Rabu (2/9). Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban sedang duduk minum kopi bersama temannya dari Panwaslu di salah satu warung milik saudara Jon, di sebelah Bank Mandiri, Jalan Sudirman Bagan Batu, Bagan Sinembah.
Sebelum pengancaman tersebut, terlebih dahulu TH beradu argumen dengan Juli Simanjuntak mengenai penonaktifan dirinya. Mendengar perdebatan, korban kemudian menjelaskan kebenarannya kalau surat itu sudah berada di tangannya. Bahkan, Ketua DPD I Riau, telah menelpon dan memberitahukan kalau dirinya sudah di nonaktifkan sebagai Ketua DPD IPK Tingkat II Rohil.
Setelah dijelaskan, HT merasa keberatan kemudian marah kepada korban dengan mengatakan "Saya ketua yang sah, Jode Siahaan tidak menonaktifkan saya. Jangan kalian melakukan kegiatan". Tidak terima perkataan HT, kemudian korban menjawab, "kalau kalian mau komplain, ke DPD Provinsi saja atau melakukan gugatan hukum", itu kata korban terhadap HT
Karena diduga sudah merasa gerah, kemudian HT mengeluarkan kata kata seperti ini "Main kita, adanya hukum Negara, Hukum Adat, dan Hukum Rimba. Kumatikan nanti kau. Kalau nggak kau yang mati nanti, aku yang mati. Bisanya nanti kau kuculik". Terpengaruh dengan ucapan HT, selamjutnya korban menjawab, "Ya silahkan saja" jawab korban mengalah.
Akan tetapi, bukan sampai disitu saja HT mengeluarkan kata kata pengancaman, "Udah capek aku menjadi preman, aku sudah punya anak dan apa lagi yang kupikirkan. Sementara kau, anak tunggal". Kemudian korban menjawab, "Aku bukan preman, aku berpendidikan tapi aku punya darah. Tiap malamnya aku lewat depan rumahmu, pertanggung jawabkan omonganmu itu" begitu kata korban.
Seterusnya HT berceloteh, "Iya, kupertanggung jawabkan omonganku sampai aku mati, harus mati..!!". Merasa tidak senang dengan perkataan yang sudah tidak bisa tolerir lagi, kemudian korban permisi dan melaporkan hal itu ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengutusan lebih lanjut.(hen)