TEMBILAHAN (HR)-Guna menggesa proses pemekaran dua wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati Inhil HM Wardan teken penandatanganan peta usulan Indragiri Selatan dan Indragiri Utara sebagai lampiran persyaratan pemekaran wilayaha ke Pusat.
Penandatanganan dilaksanakan di kediaman Bupati, Jalan Kesehatan Tembilahan.
Penandatanganan ini dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir (Inhil), Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhil, perwakilan tokoh masyarakat Inhil Selatan (Insel), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM)Inhil Alimuddin RM serta Yunus Hasbi Sekretaris LAM Kabupaten Inhil.
Usai melakukan penandatanganan HM Wardan mengatakan, peta ini akan dilampirkan ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemndgri) sebagai persyaratan tambahan yang diperlukan dalam proses pemekaran dua wilayah di Inhil.
"Persyaratan lain sudah kita persiapkan dan peta ini merupakan persyaratan susulan yang diperlukan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru ini," ujar Wardan, Jumat (11/9).
Sebenarnya, diungkapkan orang nomor satu di Inhil ini, penandatanganan peta, harusnya dilakukan secara bersamaan dengan kepala daerah yang menjadi batas wilayah, baik itu Insel yang berbatasan dengan Kabupaten Inhu dan Inhut yang berbatasan dengan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
"Tapi mengingat waktu masing-masing kepala daerah memiliki kesibukan maka tidak bisa hadir," ungkap Wardan.
Walau pun tidak hadirnya dua kepala daerah tersebut, dikatakan Wardan penandatanganan tetap dilakukan. "Dan untuk tandatangan dua kepala daerah tersebut, akan disusul secepatnya," pungkasnya. (adv/humas)