JAKARTA (HR)-Daftar pemilih sementara (DPS) dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU Pusat akan diteruskan ke KPU daerah.
Kemendagri minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan KPU daerah agar tidak memakai data dari pemerintahan daerah.
"Bawaslu ingatkan ke pemda tidak boleh berikan data ke KPU Daerah. KPU Daerah juga tidak boleh minta ke pemda. Salah kalau KPU Daerah gunakan data pemda," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (11/9).
Masyarakat yang belum tercatat dalam DP4 tinggal di data kembali oleh KPU Daerah. "Misalnya, saya punya anak belum 17 tahun sebelum DP4 diserahkan, tinggal ditambahkan elemen data di KK (kartu keluarga) atau elemen TNI/ Polri yang belum pensiun watku DP4 diserahkan, tinggal dicatat dan dimasukkan," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, terdapat permasalahan dalam proses pencocokan dan penelitian DP4 oleh KPU Daerah. Adapun permasalahan itu di antaranya bertambahnya daftar penduduk secara drastis dengan data yang dimiliki oleh pemda.
"Ternyata pemda juga punya data, ketika di-cross check berbeda datanya, misal data KPU, 250 ribu kemudian data pemda 300 ribu ada selisih 50 ribu. Pertanyaanya siapa 50 ribu itu? Karena wajib dipastikan by name by address dan terfaktual orangnya, fisiknya juga ada," katanya. (rtc/dar)