TELUK KUANTAN (HR)-Kepala Badan Kepegawaian Daerah mengimbau seluruh PNS melakukan registrasi ulang data pribadi melalui elektronik Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil yang sudah dibuka sejak 1 September dan berakhir 31 Desember 2015.
Guna menindaklanjuti amanat UU Nomor 5 Tahun 2015 untuk menjamin keterpaduan data sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memuktahirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada BKN.
"Sekarang masing-masing Satker, sudah kita latih verifikator dimasing-masing instansi yang bertugas untuk melakukan verifikasi data seluruh PNS yang dilakukan secara online," ujar Kepala BKD Ramli, Jumat (11/9).
Untuk pendataan ulang kali ini pemerintah menggunakan secara online. Artinya setiap PNS wajib memiliki email pribadi dan mengisi formulir online elektronik.
PNS wajib mengumpulkan bahan kelengkapan kepada verifikator I. Memerintahkan kepada verifikator agar mengirimkan kepada verifikator II di BK.
"Jangan ada PNS yang tidak mendaftar, karena ini sangat penting , batas yang diberikan hanya sampai 31 Desember 2015," ujar Ramli.
Mungkin tidak semua PNS yang bisa menggunakan internet, makanya BKD memberi pelatihan kepada PNS menjadi verifikator di tiap instansi, agar data semua PNS bisa dimasukan.
Apabila tidak mengikuti e-PUPNS PNS tidak akan terdata di data base ASN dan BKN. (adv/humas)