Jakarta (HR)-Pemerintah menyatakan bakal menawarkan porsi bagi hasil (entitlement) yang menarik atas hasil eksploitasi beberapa wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional yang ditawarkan per September 2015.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan hal ini dilakukan guna mendongkrak minat para pengusaha (investor) di tengah lesunya bisnis migas dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi porsi bagi hasil minyak sudah tidak seperti biasanya di angka 15 persen. Begitu juga dengan gas di angka 30 persen," ujar Djoko, Jumat (11/9).
Seperti yang diketahui, pemerintah baru saja membuka penawaran 8 WK Migas konvensional yang terdiri dari 2 WK yang ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan 6 WK lainnya ditawarkan dengan melalui mekanisme Lelang Reguler.
Dari beberapa WK tadi, Djoko bilang Pemerintah bakal memberikan porsi entitilement minyak berkisar 30 persen sampai 35 persen untuk kontraktor (contractor take). Sementara untuk gas, katanya besaran porsi entitlement yang ditawarkan mencapai 35 persen sampai 40 persen.
Di mana dari 8 WK yang ditawarkan, pembagian entitlement sebesar 30 persen bagi kontraktor hanya berlaku untuk tiga WK Migas meliputi: South West Bengara, Rupat Labuhan, dan Nibung. Sedangkan untuk gas, hanya WK South West Bengara yang porsi bagi hasil kontraktornya mencapai 35 persen.
"Besarannya tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan lapangan migas tersebut," tutur Djoko.Hapus PBB Migas Selain memperbesar porsi bagi hasil, Djoko menegaskan, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Selain meringankan beban operasional, tambahnya upaya pembebesan PBB juga dilakukan lantaran pada masa eksplorasi kontraktor belum memperoleh profit.
"Selain PBB, kita akan mencoba mengusulkan kembali kepada Kemenkeu, agar seluruh yang terkait dengan kegiatan eksplorasi untuk dibebaskan karena selama kegiatan eksplorasi belum ada profit," tambahnya.
Adapun kemudahan lain yang ditawarkan meliputi mekanisme pembuatan perizinan yang saat ini sudah dapat dilakukan melalui program perizinan terpadu satu pintu (PTSP). (cnn/mel)