JAKARTA (HR)-Pihak Kepolisian hingga kini secara intensif tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa korporasi yang diduga terlibat dalam musibah kebakaran hutan yang berimbas munculnya asap pekat yang mengganggu kenyamanan masyarakat pada tahun 2015 ini.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membantah pihaknya hanya membidik kalangan petani sebagai tersangka pembakaran hutan.
"Semua yang terlibat dalam kebakaran hutan ini akan kita proses termasuk kalangan korporasi," tegas Badrodin saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (10/9).
Badrodin menjelaskan, Kepolisian Daerah (Polda) telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak korporasi yang diindikasikan terlibat dalam kebakaran hutan dan diduga sebagai pihak yang harus bertanggungjawab.
"Bukan tidak ada korporasi dibidik, hanya memang jumlahnya kecil. Dulu juga ada, tahun lalu ada, beberapa yang sudah dilidik seperti di Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan," jelas Badrodin.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan, polisi telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran lahan hutan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia sepanjang tahun 2015 ini.
Jumlah itu berasal dari 48 total kejadian kebakaran lahan yang menyebabkan terjadinya kabut asap di sejumlah daerah.
"Yang masuk P21 ada 16 kasus, dalam penyidikan 27 kasus, dalam lidik (penyelidikan-red) lima kasus," ujar Anton.
Anton menjelaskan, tidak hanya Mabes Polri saja yang menangani satu kasus kebakaran lahan, tapi juga sejumlah Polda yang memiliki tempat terjadinya kebakaran lahan juga menangani kasus ini.
Kebakaran Hutan Riau
Sejumlah Polda itu antara lain, Polda Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing sebanyak 11 kasus, kemudian Polda Jambi delapan kasus, Polda Riau 27, Polda Sumatera Selatan satu kasus.
"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka bisa pembakaran, bisa lingkungan hidup, pengrusakan," pungkas Anton.(okz/ivi)