ICW Desak Tuntaskan Kasus Alih Fungsi Hutan

Ahad, 18 Januari 2015 - 08:51 WIB
Gubernur Riau nonaktif Annas-Maamun di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA (HR)- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan yang membelit GUbernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

KPK juga diminta mendalami keterangan dari Ketua MPR Zulkifli Hasan yang sempat disebut-sebut oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Mashud RM pada persidangan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung.

"KPK harus menjadi bahan kesaksian itu untuk didalami lagi. Intinya kita mendesak agar KPK segera memanggil yang bersangkutan," tegas Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Sabtu (17/1).

Dalam kesaksiannya kala itu, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Emerson menganggap, kesaksian-kesaksian itu perlu diklarifikasi oleh KPK untuk mengetahui sejauh mana peran Zulkifli di dua kasus yang saat ini tengah berurusan di KPK itu. "Itu harus diklarifikasi, untuk mengetahui sejauh mana perannya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR, Zulkifli Hasan sudah pernah diperiksa KPK pada 11 November 2014 lalu. Saat itu dia memberi keterangan sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

KPK menyangkakan Annas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut maka ia dapat dipidana penjara se-umur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (dtc/rin)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler