Polres Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Ukui

Kamis, 10 September 2015 - 21:24 WIB
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga saat gelar perkara tersangka kepemilikan senpi rakitan, Kamis (10/9).

PANGKALAN KERINCI (HR)-Sefrika Putra, yang mengaku warga Simpang Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap aparat Kepolisian Pelalawan. Pelaku yang membawah senjata api pada, Rabu (9/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB ditangkap saat mencoba melewati pos 21 PT RPI, Kecamatan Ukui.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, saat konferensi pers, Kamis (10/9) membenarkan penangkapan tersebut. Ade Johan menjelaskan, pelaku ditangkap saat melewati pos pemeriksaan di Pos 21 PT RPI oleh pihak sekuriti dengan menggunakan mobil pick up Strada dengan nomor Polisi BM 9523 BB.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang rakitan bersama 12 amunisi kita amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres seraya menyebutkan akan didalami lebih jauh apakah pelaku pernah terlibat dalam perampokan.
Saat ditangkap, sambung Kapolres Ade Johan, pelaku bersama 4 orang temannya dan mengaku senpi laras panjang rakitan tersebut digunakan untuk berburu binatang."Untuk tersangka kita tetapkan satu orang yakni inisial SP dan empat orang temannya sebagai saksi," jelasnya.
Tersangka kepemilikan senpi rakitan ilegal, Sefrika Putra, saat diwawancarai mengaku memiliki senjata tersebut sudah dua pekan yang dipinjam dari temannya."Senjata itu kita pergunakan untuk berburu binatang seperti kijang dan lain-lain," pungkasnya. (zol)

Editor:

Terkini

Terpopuler