Jakarta (HR) - Menteri Sosial Khofifah meminta pihak berwajib atau berwenang mengawasi keberadaan panti-panti so-sial. Hal ini untuk menghindari keberadaan panti sosial nakal yang melakukan tindak kekerasan terhadap penghuni panti.
“Keberadaan lingkungan panti yang nyaman penting dan dibutuhkan agar penghuni merasa terlindungi, terbantu, termotivasi untuk mendapatkan layanan dengan sebaik-baiknya,” kata Khofifah di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa, seperti dilansir dalam keterangan pers Kemensos, kemarin.
Mensos menegaskan tindak kekerasan terha-dap penghuni panti, terutama panti yang memberikan pelayanan anak dengan disabilitas, harus disikapi serius. Sehingga Khofifah mendesak instansi terkait rutin melakukan pembinaan atau pengawasan.
“Kami mendesak berbagai instansi berwenang secara teratur untuk melakukan pengawasan terhadap keberdaaan dan aktivitas dari panti-panti tersebut,” ujar Khofifah.
Informasi dari Kemensos menyebutkan, ada laporan terjadinya tindak kekerasan pada penghuni yang autis di salah satu panti di kawasan Jakarta Timur. Sehingga Khofifah meminta dilakukannya investigasi atas laporan tersebut.
“Kami minta staf bersama instansi terkait melakukan investigasi untuk melakukan pengecekan di lapangan dan salah satu tugas Kemensos membina panti-panti,” kata Khofifah.
Sementara dalam menangani gelandangan yang mengalami gangguan kejiwaan, Khofifah mengharapkan sinergitas dengan pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengembalikan gelandangan tersebut kepada keluarganya di daerah asalnya
Realisasinya adalah dengan pembinaan di UPTD dan melakukan pemulangan ke gelandangan psikotik ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Penanganan itu, sesuai dengan amanat UU NO 19/2011 dan UU NO 18/2014," ujar Khofifah.
Saat ini ada 4 juta pengguna narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif (Napza) yang diharapkan panti sosial yang ada berperan membantu mereka melawan kebiasaan buruk tersebut. Hal ini karena napza menyasar semua umur, profesi dan status sosial mulai dari rakyat biasa hingga pejabat negara.
Karena itu dibutuhkan lingkungan rehabilitasi, salah satunya di panti Yayasan Penuai di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Panti rehabilitasi tersebut, merupakan salah satu dari 41 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Juga diterapkan pola therapetic community, yaitu pendekatan yang bisa menolong dirinya dalam komunitas, terutama perubahan perilaku (abstienence).
Di Jawa Barat ada 10 panti yang menjadi tempat rehabilitasi bekas pengguna napza. Namun pada umumnya, panti-panti tersebut hanya berkapasitas antara 75 sampai 100 orang.
Semua pihak diminta menyatakan perang stop terhadap napza. Juga melakukan pendekatan community base, sebagai langkah penanganan dan kontrol atas pergerakan peredaran napza yang sangat masif dan sistematis.
“Penanganan melalui community base penting dilakukan, selain mencegah modus baru penggunaan napza yang dicampur minuman keras oplosan, ” ujar Khofifah. (dtc/rin)