PANGKALANKERINCI (HR)-Sengketa lahan warga Desa Segati kecamatan Langgam dengan PT Nusa Wana Raya akhirnya sedikit menemukan titik terang. Sekitar 4.000 lahan yang diklaim masyarakat yang dikelola oleh perusahaan ini, untuk sementara diminta dihentikan.
Hal tersebut terungkap saat komisi 1 DPRD Pelalawan, melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Riau, Selasa kemarin (8/9) di Pekanbaru.
"Pada pertemuan kemarin. Dishutbun Riau, bakal menyurati PT NWR, agar menghentikan aktivitas lahan yang disengketa sesuai dengan poin 6," terang salah seorang anggota Komisi I, Abdullah, Rabu (9/9).
Pada poin 6, itu kata Abdullah, menyebutkan terhadap areal blok RKT UPHHK-HTI tahun 2015/16 yang disetujui, terdapat areal yang diklaim masyarakat, agar terlebih dahulu dilakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum kegiatan.
"Inilah dasarnya, Dishubutbun provinsi meminta PT NWR untuk tidak melakukan aktitvitas dilahan yang disengketakan, sampai ada penyelesaian diantara kedua belah pihak," jelas Abdullah.
Pemicu gelombang gejolak aksi yang dilakukan oleh masyarakat Segati beberapa waktu lalu, sebut Abdullah adalah lebih di akibatkan, oleh butiran poin 6 yang dilanggar oleh PT NWR. "Ya inilah, yang menyulut kemarahan warga Segati melakukan aksi. Dimana PT NWR terus melakukan aktivitas dilahan yang sengketa," tukas Abdullah.
Humas PT NWR, Andika, ketika dimintai keterangan terkait persoalan ini, belum memberikan keterangan. Andika yang dihubungi melalui telepon genggamnya, berjanji bakal mengirim, jawaban resmi. (rtc/pen)